SEPUTARBANK, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi judi online selama Piala Dunia 2026 mencapai Rp1,02 triliun. Nilai tersebut berasal dari sekitar 6 juta transaksi deposit yang terjadi selama turnamen berlangsung pada 11 Juni hingga 19 Juli 2026.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, lembaganya telah mengidentifikasi transaksi perjudian online yang meningkat selama ajang sepak bola dunia tersebut. Sebagai tindak lanjut, PPATK menghentikan sementara aktivitas ribuan rekening yang diduga terkait dengan praktik judi online.
"Terhadap aktivitas tersebut, PPATK melakukan penghentian sementara transaksi pada 2.815 rekening dengan total saldo mencapai Rp325,43 miliar," ujar Ivan dalam keterangan resminya, Selasa (4/8/2026).
PPATK Blokir Ribuan Rekening Terkait Judi Online
Menurut Ivan, penghentian sementara transaksi dilakukan sebagai bagian dari upaya memutus aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas perjudian online. Langkah tersebut juga bertujuan mendukung penegakan hukum terhadap jaringan judi online yang masih marak beroperasi.
PPATK terus melakukan analisis terhadap pola transaksi keuangan yang terindikasi berkaitan dengan perjudian daring, termasuk transaksi yang memanfaatkan berbagai instrumen pembayaran digital.
QRIS Jadi Metode Pembayaran yang Paling Banyak Digunakan
PPATK mengungkapkan, transaksi judi online sepanjang Semester I 2026 didominasi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Data PPATK menunjukkan nilai deposit melalui QRIS mencapai Rp12,36 triliun atau sekitar 56,04 persen dari total nominal deposit judi online. Nilai tersebut berasal dari 198,77 juta transaksi.
Sementara itu, transaksi deposit melalui rekening bank dan dompet elektronik mencapai Rp9,69 triliun dengan jumlah transaksi sebanyak 27,99 juta.
PPATK: QRIS Bukan Penyebab, tetapi Disalahgunakan
Meski transaksi judi online banyak memanfaatkan QRIS, Ivan menegaskan bahwa instrumen pembayaran digital tersebut bukanlah masalah. QRIS tetap merupakan sistem pembayaran resmi yang aman dan legal digunakan masyarakat.
"Persoalannya terletak pada penyalahgunaan merchant, identitas, dan tujuan transaksi oleh jaringan judi online," kata Ivan.
Karena itu, PPATK mendorong penguatan proses verifikasi dan penerimaan merchant oleh penyelenggara jasa pembayaran. Selain itu, diperlukan peningkatan pemantauan perilaku transaksi serta penindakan terhadap merchant dan pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan instrumen pembayaran untuk aktivitas perjudian online.
PPATK Perkuat Pengawasan Transaksi Judi Online
PPATK menilai kolaborasi antara regulator, penyedia jasa pembayaran, dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menekan praktik judi online di Indonesia. Pengawasan terhadap merchant serta sistem pembayaran digital akan terus diperkuat agar tidak dimanfaatkan oleh jaringan perjudian online untuk mengalirkan dana hasil kejahatan.