SEPUTARBANK, JAKARTA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan kesenjangan pembiayaan (credit gap) di Indonesia masih mencapai sekitar Rp1.650 triliun. Besarnya kebutuhan pembiayaan yang belum terpenuhi tersebut menjadi peluang bagi industri pinjaman daring (pindar) untuk memperluas akses keuangan masyarakat.
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, mengatakan total kebutuhan pembiayaan nasional saat ini diperkirakan mencapai Rp3.600 triliun. Namun, industri perbankan dan lembaga keuangan konvensional baru mampu menyalurkan pembiayaan sekitar Rp1.950 triliun, sementara industri pindar baru berkontribusi sekitar Rp105 triliun hingga Rp110 triliun.
"Hingga hari ini, masih terdapat kesenjangan pembiayaan atau credit gap di negara kita ini, yaitu sekitar Rp1.650 triliun," kata Entjik dalam Workshop Jurnalistik di Jakarta, Kamis (06/08/2026).
Menurut Entjik, besarnya kesenjangan pembiayaan tersebut menunjukkan masih banyak masyarakat dan pelaku usaha yang belum memperoleh akses pendanaan dari sektor keuangan formal.
Pinjaman Ilegal Hambat Pertumbuhan Industri Pindar
Entjik menilai salah satu tantangan terbesar yang dihadapi industri pindar adalah maraknya pinjaman daring ilegal yang masih beroperasi di tengah masyarakat.
Ia mengatakan masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara pindar berizin dengan pinjaman ilegal. Kondisi tersebut berdampak pada rendahnya tingkat kepercayaan terhadap industri fintech pendanaan yang telah mengantongi izin dari regulator.
"Pindar merupakan layanan yang berizin dan diawasi oleh OJK tentunya, tunduk pada berbagai regulasi, mulai dari POJK hingga ketentuan perlindungan konsumen dan pedoman perilaku industri yang disusun oleh AFPI. Sementara pinjaman ilegal tidak memiliki izin, tidak berada dalam pengawasan regulator dan sangat berkembang. Kenapa? Karena mereka sangat agresif dan tidak mempunyai aturan tentunya," ujar Entjik.
Menurutnya, keberadaan pinjaman ilegal tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menghambat perkembangan industri pindar yang selama ini menjalankan operasional sesuai ketentuan regulator.
AFPI Dorong Literasi Keuangan Bersama Media
Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, AFPI menilai media massa dan jurnalis memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi mengenai perbedaan antara layanan pindar berizin dengan pinjaman ilegal.
Selain itu, pemberitaan yang akurat dinilai dapat membantu meningkatkan literasi keuangan masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dari praktik pinjaman ilegal.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, AFPI bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyelenggarakan Workshop Jurnalistik bertajuk "Pindar untuk Inklusi Keuangan, Jurnalisme untuk Perlindungan Publik."
Melalui kegiatan tersebut, AFPI berharap masyarakat semakin memahami bahwa layanan pindar yang berizin berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mematuhi berbagai regulasi, serta menjadi salah satu solusi untuk mempersempit kesenjangan pembiayaan dan mendorong inklusi keuangan di Indonesia. (KR/Ant)