Lewati ke konten utama
Bank 3 Menit Baca

Dakara Kreasi Apresiasi Kinerja Bank Aceh Syariah di Usia ke-53, Aset Capai Rp29,750 Triliun

R

Redaksi

6 August 2026

Dakara Kreasi Apresiasi Kinerja Bank Aceh Syariah di Usia ke-53, Aset Capai Rp29,750 Triliun
Foto: Istimewa

SEPUTARBANK, JAKARTA – Dakara Kreasi memberikan apresiasi atas kinerja Bank Aceh Syariah yang genap berusia 53 tahun pada 6 Agustus 2026. Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53 ini dinilai menjadi bukti keberhasilan transformasi Bank Aceh menjadi bank syariah sekaligus menunjukkan pertumbuhan bisnis yang terus berkelanjutan.

Founder Dakara Kreasi, Djoko Nugroho, mengatakan keberhasilan Bank Aceh Syariah tidak terlepas dari komitmen perusahaan dalam memperkuat kompetensi Sumber Daya Insani (SDI) sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Penguatan kompetensi SDI dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat telah membawa Bank Aceh Syariah meraih aset sebesar Rp29,750 triliun hingga Juni 2026. Capaian tersebut menjadi indikator kepercayaan masyarakat yang terus meningkat terhadap layanan perbankan syariah," kata Djoko Nugroho, Kamis (06/08/2026).

Menurutnya, pencapaian tersebut juga didukung oleh penerapan tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG) yang konsisten di bawah kepemimpinan Fadhil Ilyas, selaku Direktur Utama Bank Aceh Syariah.

"Kami mengucapkan selamat bertumbuh untuk terus maju menjadi bank syariah yang membangun berbagai sektor di Aceh, khususnya dalam mendukung kebutuhan para pelaku usaha kecil sehingga mampu memperkuat pertumbuhan ekonomi Aceh," ujarnya.

Transformasi Bank Aceh Syariah Jadi Tonggak Sejarah Perbankan di Aceh

Perjalanan Bank Aceh Syariah menuju lembaga keuangan berbasis syariah menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah industri perbankan di Provinsi Aceh. Transformasi tersebut bermula dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 25 Mei 2015 yang menyetujui perubahan kegiatan usaha Bank Aceh dari sistem perbankan konvensional menjadi sistem perbankan syariah.

Perubahan tersebut kemudian memperoleh izin resmi melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-44/D.03/2016 tanggal 1 September 2016 tentang pemberian izin perubahan kegiatan usaha Bank Aceh menjadi bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Sejak saat itu, seluruh operasional dan layanan Bank Aceh dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah, sekaligus memperkuat posisinya sebagai bank daerah yang mendukung pembangunan ekonomi Aceh.

Bank Aceh Syariah Perkuat Ekonomi Daerah dan Inklusi Keuangan

Transformasi menjadi Bank Aceh Syariah bukan sekadar perubahan model bisnis, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat pembangunan ekonomi daerah. Kehadiran layanan keuangan syariah yang modern, inklusif, dan berkelanjutan diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat, pelaku UMKM, serta sektor-sektor produktif di Aceh.

Dengan dukungan pemerintah daerah sebagai pemegang saham, Bank Aceh Syariah terus berperan sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat ekosistem keuangan syariah di Tanah Rencong.

Memasuki Usia ke-53, Bank Aceh Syariah Terus Perkuat Daya Saing

Memasuki usia ke-53 pada 6 Agustus 2026, Bank Aceh Syariah berkomitmen memperkuat posisinya sebagai lembaga keuangan syariah yang sehat, modern, inovatif, dan berdaya saing nasional.

Sebagai bank milik pemerintah daerah, Bank Aceh Syariah mengusung visi menjadi "Bank Syariah Terdepan dan Terpercaya dalam Pelayanan di Indonesia." Dengan pertumbuhan aset yang mencapai Rp29,750 triliun hingga Juni 2026 serta komitmen terhadap peningkatan kualitas layanan, Bank Aceh Syariah diharapkan terus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan kemajuan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Aceh.

R

Redaksi