Lewati ke konten utama
BPR/BPRS 3 Menit Baca

Sinergi Perkuat Perlindungan Pekerja Informal, BPJamsostek Gandeng Perbarindo Bali

H

Henigun

29 July 2026

Sinergi Perkuat Perlindungan Pekerja Informal, BPJamsostek Gandeng Perbarindo Bali
Ilustrasi.(Foto: Istimewa)

SEPUTARBANK BALI - BPJS Ketenagakerjaan Banuspa (Bali, Nusa Tenggara, Papua) menggandeng Perbarindo Bali dalam upaya memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal di Bali.

Kolaborasi strategis ini diharapkan dapat meningkatkan literasi dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di kalangan pekerja informal, sehingga mereka memiliki perlindungan yang lebih baik terhadap berbagai risiko kerja.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banuspa (Bali, Nusa Tenggara, Papua), I Nyoman Suarjaya mengatakan, kolaborasi ini sekaligus untuk meningkatkan literasi dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Sehingga semakin banyak pekerja terlindungi dari berbagai risiko kerja dan memiliki jaminan sosial yang berkelanjutan,” kata Suarjaya.

Kerja sama ini menyasar nasabah dan ekosistem BPR, terutama kelompok pekerja bukan penerima upah (BPU) yang selama ini masih menghadapi keterbatasan akses perlindungan sosial ketenagakerjaan. Karena itu, sinergi BPJS Ketenagakerjaan Banuspa (Bali, Nusa Tenggara, Papua) dan Perbarindo Bali ini dinilai strategis .

Kedua pihak berkomitmen mendorong peningkatan kepesertaan aktif tenaga kerja di lingkungan BPR dan BPRS, sekaligus mengembangkan perlindungan bagi nasabah melalui berbagai program jaminan sosial ketenagakerjaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Langkah ini juga dinilai dapat memperkuat ketahanan ekonomi rumah tangga pekerja informal. Dengan perlindungan sosial yang memadai, risiko kehilangan pendapatan akibat kecelakaan kerja maupun kematian dapat diminimalkan sehingga kemampuan nasabah dalam memenuhi kewajiban keuangan tetap terjaga.

Suarjaya menjelaskan pekerja bukan penerima upah dapat mengikuti minimal dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan. Peserta juga dapat menambah program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk memperkuat perlindungan jangka panjang.

“Dengan perlindungan dua program yang iurannya hanya Rp16.800 per bulan, kewajiban nasabah dalam pembayaran angsuran ke BPR diharapkan tetap lancar dan tuntas meskipun mereka mengalami risiko kerja,” katanya.

Ia menambahkan, apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan medis akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara jika peserta meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan minimal Rp42 juta.

Menurut Suarjaya, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja, tetapi juga mendukung stabilitas sektor keuangan mikro karena mampu menjaga kemampuan bayar nasabah BPR saat menghadapi risiko sosial ekonomi.

Sementara itu, Ketua DPD Perbarindo Bali Ketut Komplit menyatakan pihaknya siap mendukung implementasi kerja sama tersebut melalui seluruh jaringan BPR di Bali.

“Kami berharap seluruh BPR di Bali dapat berperan aktif mengedukasi sekaligus mendorong semakin banyak nasabah, khususnya pekerja bukan penerima upah, agar memperoleh manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Melalui sinergi ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Perbarindo Bali berharap tingkat perlindungan pekerja informal di Bali terus meningkat, sekaligus memperkuat inklusi keuangan dan ketahanan ekonomi masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi yang masih berlangsung.

H

Henigun