SEPUTARBANK JAKARTA - Masyarakat diminta kerjasamanya untuk turut berperan dalam membasmi praktik terjadinya pungutan liar, terkait pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi para pelaku usaha.
Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas akses permodalan bagi pelaku usaha. Pengajuan KUR, dengan plafon sampai dengan Rp100 juta dipastikan tidak boleh dikenakan agunan tambahan.
Untuk itu, Pemerintah mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan praktik pelanggaran atau pungutan liar di lapangan, agar tidak ragu melapor.
Kepastian hukum ini disampaikan oleh Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik. Ia menekankan bahwa aturan ini bersifat mutlak tanpa pengecualian.
"Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun," tegas Riza dalam keterangan tertulisnya pada Senin (3/8/2026).
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Payung hukum ini memposisikan KUR sebagai instrumen khusus pemerintah untuk membantu UMKM yang layak (feasible) namun belum terjangkau pembiayaan komersial (unbankable).
Untuk memperjelas aturan main, Kementerian UMKM merinci perbedaan dua jenis agunan dalam KUR:
Agunan Pokok: Usaha atau objek yang dibiayai oleh dana KUR serta kemampuan debitur dalam membayar cicilan. (Ini satu-satunya syarat jaminan untuk plafon hingga Rp100 juta).
Agunan Tambahan: Aset fisik milik debitur seperti sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau bentuk jaminan kebendaan lainnya.
"Dengan demikian, calon penerima KUR hingga Rp100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR," jelas Riza.
Agunan tambahan baru diperbolehkan untuk pinjaman di atas Rp100 juta, kecuali bagi petani tebu rakyat dan penerima KUR khusus sektor pertanian yang telah mengantongi penjaminan dari lembaga penjamin kredit.
Marak Pelanggaran, Pemerintah Buka Kanal Pengaduan
Meski regulasi sudah terang benderang, Kementerian UMKM mengonfirmasi masih menerima aduan terkait oknum penyalur yang meminta jaminan fisik pada KUR mikro. Tak hanya itu, muncul pula temuan mengenai adanya pungutan biaya jasa (fee) tak resmi dalam proses pengajuan.
Pemerintah berjanji menindaklanjuti setiap laporan yang masuk bekerja sama dengan kementerian terkait dan bank penyalur guna menertibkan lembaga keuangan yang nakal.
Di tengah tantangan penyaluran, efektivitas KUR dalam mendorong inklusi keuangan nasional mencatatkan tren positif. Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan per 22 Juli 2026:
Indikator PenyaluranCapaian RealisasiTotal Dana TersalurkanRp169 triliun (58,3% dari target tahunan Rp290 triliun)Jumlah Penerima2,65 juta debitur di seluruh IndonesiaDebitur Baru~1,1 juta pelaku usaha (baru pertama kali tersentuh pembiayaan formal)Debitur Naik Kelas~511 ribu UMKM (berhasil membesarkan skala usaha)
Melihat besarnya dampak KUR terhadap perekonomian nasional, pemerintah menggarisbawahi bahwa kunci keberhasilan program ini sepenuhnya bergantung pada kepatuhan lembaga penyalur dalam menjalankan aturan—termasuk tidak membebani debitur kecil dengan agunan tambahan maupun biaya di luar ketentuan.