SEPUTARBANK PONTIANAK KALBAR - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) berupaya mengoptimalkan pencegahan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Untuk itu, Kejati Kalbar resmi menjalin kerja sama strategis dengan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) Area Pontianak.
Sinergitas ditandai melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini, untuk memitigasi risiko hukum dan memperkuat tata kelola di industri keuangan syariah, yang terus ditingkatkan di daerah.
Penandatanganan PKS diikuti oleh jajaran Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Kalimantan Barat pada Jumat (14/8/2026) kemarin.
Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan menegaskan, tidak sekadar seremonial, tetapi kerjasama ini menjadi upaya membangun tata kelola dan kepatuhan hukum, sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum sejak dini.
Emilwan menjelaskan, kemitraan ini difokuskan sebagai langkah preventif untuk mendorong tata kelola perbankan yang prudent dan taat hukum, sebelum potensi risiko berkembang menjadi sengketa.
Melalui kewenangan di bidang Datun, Kejaksaan siap memberikan pendampingan, pertimbangan, pelayanan, hingga bantuan hukum bagi BSI.
"Sinergi ini bertujuan membangun kepatuhan hukum sejak dini. Kami mendorong terciptanya tata kelola perbankan yang prudent dengan menempatkan mitigasi risiko sebagai langkah utama sebelum muncul persoalan hukum," ujar Emilwan.
Penguatan Prinsip Kehati-hatian dan Pendampingan Hukum
Merespons kerja sama tersebut, Area Manager BSI Pontianak, Hendro Kusworo, menyambut positif hadirnya kepastian hukum serta pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN). Menurutnya, konsultasi hukum sejak tahap awal sangat krusial untuk mengidentifikasi potensi kendala operasional perbankan.
Rangkaian acara dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) bertema mitigasi risiko hukum perbankan yang dibawakan oleh Asisten Datun Kejati Kalbar, Faisal Banu.
Beberapa poin teknis penekanan dalam analisis kredit dan operasional perbankan meliputi:
Penerapan Prinsip Analisis Kredit (5C), adalah penilaian mendalam terhadap Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economy debitur.
Kemudian Verifikasi dan Tata Kelola, adalah pelaksanaan prinsip Know Your Customer (KYC), penarikan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, hingga validasi dokumen dan pemeriksaan lapangan (on the spot) yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya Kepatuhan SOP, yaitu pengambilan keputusan kredit wajib dilakukan secara profesional, objektif, beritikad baik, serta patuh pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan regulasi yang berlaku.