SEPUTARBANK PEKALONGAN - Dugaan kasus kredit macet yang menerpa PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) BKK Kabupaten Pekalongan, kini dalam tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah
Sedikitnya 50 orang saksi dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan okeh Tim Penyidik Kejati.
Rangkaian pemeriksaan difasilitasi di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan dan dijadwalkan berlangsung maraton sejak Selasa (18/8/2026) hingga Kamis (27/8/2026) pekan depan.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, mengonfirmasi bahwa instansinya hanya memfasilitasi sarana tempat bagi penyidik dari tingkat provinsi.
"Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi untuk dilakukan pemeriksaan yang bertempat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan terkait dengan permasalahan kredit di salah satu bank daerah di Kabupaten Pekalongan," terang Triyo via pesan singkat.
Mengenai detail identitas para pihak yang dipanggil, Triyo enggan membeberkan lebih lanjut karena kewenangan berada di tangan penyidik Kejati Jateng. Namun, ia memastikan jumlah pihak yang dimintai keterangan mencapai lebih dari 50 orang sepanjang dua pekan pelaksanaan.
Konfirmasi senada disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono. Ia membenarkan bahwa perkara dugaan kredit bermasalah di BPR BKK Pekalongan tersebut kini ditangani secara langsung oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jateng.
Meski demikian, Arfan belum dapat mengungkapkan besaran estimasi nilai kredit macet maupun potensi kerugian yang ditimbulkan, mengingat proses pemeriksaan baru saja dimulai.