SEPUTARBANK MADIUN - PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Ngawi (Perseroda) dipercaya penuh untuk mengelola sekaligus menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun anggaran 2026.
Dengan kepercayaan ini, maka BPR berbasis syariah di Ngawi ini kembali membuktikan peran strategisnya sebagai mitra utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi.
Melalui sinergi bersama Dinas Sosial Kabupaten Ngawi, alokasi bantuan tahun ini menyasar 5.014 penerima manfaat dari sektor pertembakauan. Rincian penerima tersebut mencakup 2.114 buruh pabrik rokok dan 2.900 buruh tani tembakau.
Direktur Utama PT BPRS Ngawi Perseroda, Parjianto, mengungkapkan bahwa seluruh proses pengucuran dana dilakukan melalui sistem transaksi nontunai guna memastikan akuntabilitas, ketertiban, dan keamanan penyaluran.
"Untuk penyalurannya memakai mekanisme transfer melalui rekening BPRS Ngawi," terang Parjianto.
Setiap penerima manfaat memperoleh kucuran dana tunai sebesar Rp1.000.000. Dengan demikian, total dana BLT DBH CHT yang dikelola dan disalurkan BPRS Ngawi pada periode ini mencapai Rp5.014.000.000. Bantuan untuk kelompok pekerja pertembakauan dan masyarakat berpenghasilan rendah ini menjadi salah satu porsi alokasi terbesar dari pemanfaatan dana DBH CHT di tingkat daerah.
Lebih dari sekadar pembagian bantuan, Parjianto menekankan pentingnya aspek inklusi keuangan dari program ini. Mengingat sebagian besar penerima merupakan pekerja harian yang sebelumnya belum terjangkau akses perbankan formal (unbanked), pembukaan rekening BPRS Ngawi secara otomatis menjadi media edukasi finansial yang efektif.
Langkah ini mendorong masyarakat untuk mulai terbiasa menggunakan produk serta layanan keuangan resmi milik bank daerah.
"Sehingga penerima yang memanfaatkan DBH CHT untuk wirausaha atau modal kerja dapat diakses oleh bank daerah untuk program pendampingan inklusi keuangan selanjutnya," tegas Parjianto.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ngawi, Bonadi, menjelaskan bahwa cakupan sasaran penerima manfaat tergolong luas. Skema penerima tidak terbatas pada buruh pabrik rokok yang beroperasi di dalam wilayah Ngawi saja, melainkan juga mencakup warga ber-KTP Ngawi yang bekerja di luar daerah sesuai regulasi yang berlaku.
Ia menilai skema transfer berbasis rekening bank lokal terbukti efektif dalam menjaga keteraturan distribusi, mempermudah pemantauan, serta meminimalisasi potensi kendala teknis di lapangan.
Melalui tata kelola penyaluran yang terstruktur ini, kucuran dana DBH CHT diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat pekerja, memberikan bantalan ekonomi yang tepat sasaran, sekaligus menggerakkan roda perekonomian lokal di Kabupaten Ngawi