SEPUTARBANK PEKANBARU —Dugaan korupsi penyaluran fasilitas pembiayaan pada PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Siak Sri Indrapura berhasil dibongkar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi membongkar kasus yang disinyalir merugikan negara mencapai Rp18,92 miliar tersebut.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasrudin, mengungkapkan bahwa kejahatan perbankan ini berlangsung pada rentang waktu April 2023 hingga April 2024. Modus yang digunakan menyasar dua produk pembiayaan, yakni Kredit Usaha Rakyat (KUR) Islamic Banking (iB) Kecil dan Pembiayaan Agribisnis berakad murabahah.
"Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau mengonfirmasi total kerugian keuangan negara akibat tindak pidana di tubuh BRK Syariah ini mencapai Rp18.920.492.975," ungkap Nasrudin, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, kasus ini pertama kali terendus lewat mekanisme kontrol internal dan unit Anti-Fraud BRK Syariah pada rentang Agustus hingga September 2024. Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik kepolisian akhirnya menetapkan dua orang tersangka yang berbagi peran dalam memuluskan aksi pembobolan:
1. Tersangka AS (Eks Account Officer BK Syariah Cabang Siak): Pihak internal yang memproses hingga memuluskan pencairan klaim pembiayaan bermasalah atas 88 nasabah. AS disinyalir memungut fee ilegal sebesar Rp5 juta dari tiap nasabah, dengan total uang hasil korupsi pribadi menyentuh Rp440 juta.
2. Tersangka HA (Wiraswasta): Bertindak selaku aktor intelektual dari luar bank yang menghimpun dan menikmati aliran dana hasil pencairan pinjaman fiktif tersebut sebesar Rp4,16 miliar.
Modus Kelompok Tani Fiktif dan Pencatutan Identitas
Masih diungkapkan Nasrudin, bahwa dalam melancarkan aksinya, para pelaku memperdaya masyarakat dengan iming-iming keanggotaan kelompok tani. Warga dipujuk untuk menyerahkan dokumen kependudukan seperti KTP dan KK, dengan imbalan uang tunai senilai Rp10 juta hingga Rp14 juta serta janji alokasi lahan kelapa sawit seluas 1 hektare.
Namun tanpa sepengetahuan warga, menurut Nasrudin, dokumen identitas tersebut disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman plafon tinggi sebesar Rp200 juta per orang.
"Saat dihadirkan ke bank, warga hanya diarahkan untuk menandatangani berkas formalitas. Faktanya, mayoritas dari mereka sama sekali tidak memiliki kebun sawit sebagaimana tercantum dalam dokumen pengajuan. Uang hasil pencairan justru langsung disedot dan dinikmati oleh pihak ketiga," urai Nasrudin.
Secara kumulatif, skema pembiayaan ini melibatkan 88 debitur dengan total plafon kredit mencapai Rp17,6 miliar yang dialirkan ke 24 rekening penampung. Selain itu, penyidik juga mendapati adanya penyaluran subsidi bunga yang tidak tepat sasaran sebesar Rp1,32 miliar pada bank milik pemerintah daerah tersebut.
Atas perbuatan yang mencoreng reputasi BRK Syariah dan merugikan keuangan negara, tersangka AS dijerat dengan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 603 KUHP Baru. Sementara tersangka HA dipasangkan Pasal 603 KUHP Baru dengan ancaman pidana maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Saat ini, Ditreskrimsus Polda Riau terus memperdalam penyidikan guna menelusuri potensi keterlibatan oknum atau pihak-pihak lain dalam skandal pembiayaan fiktif ini.