SEPUTARBANK MATARAM NTB - PT Bank NTB Syariah akhirnya bukan suara menanggapi penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTBi) terhadap kantor Bank NTB Syariah, beberapa waktu lalu.
Direktur Utama PT Bank NTB Syariah, Nazaruddin menunjukkan sikap kooperatif, dengan mengungkapkan, terkait dugaan kasus pembiayaan modal kerja senilai 11 Miliar, Bank NTB Syariah berkomitmen menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan.
"Kita taat hukum, jadi jelas," tegas Nazaruddin saat diwawancarai di Mataram, Senin (3/8/2026).t
Namun demikian, Nazaruddin meluruskan persepsi mengenai istilah "penggeledahan".
Menurut pandangannya, kedatangan tim penyidik lebih tepat disebut sebagai upaya mengumpulkan data serta melengkapi dokumen-dokumen lama yang belum tersimpan di kejaksaan.
Mengenai pokok masalahnya, Nazaruddin mengakui bahwa pembiayaan Rp11 miliar kepada PT Carsten Group Indonesia—yang merupakan promotor lokal sekaligus event organizer MXGP Lombok dan Sumbawa—saat ini berstatus kredit macet akibat pembayaran yang tidak lancar.
Pihak bank menduga kendala ini timbul karena masalah cashflow pada internal PT Carsten. Meski langkah penagihan telah berulang kali dilakukan, pihak bank kini memilih menahan diri untuk lelang agunan demi menunggu kepastian proses hukum yang diproses APH.
Nazaruddin juga membantah keras isu adanya "pemutihan" atas pinjaman tersebut. Ia menjelaskan bahwa prosedur penanganan kredit macet hanya sebatas pengalihan pencatatan dari sistem ke non-sistem.
"Kalau macet dipindahbukukan dari sistem ke non sistem, nggak ada yang disembunyikan. Pemutihan itu hanya seizin dewan komisaris," pungkas Nazaruddin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati NTB mendatangi Kantor PT Bank NTB Syariah, beberapa waktu lalu, sebagai langkah penyidikan kasus dugaan korupsi pembiayaan modal kerja senilai Rp11 miliar kepada PT Carsten Grup Indonesia.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menyambangi kantor bank daerah di Kota Mataram pada Kamis (23/7/2026) secara resm,i untuk mengamankan sejumlah barang bukti.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, M Zulkifli Said, membenarkan adanya tindakan penggeledahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak kejaksaan telah berhasil memperoleh berkas-berkas krusial yang diperlukan guna memperkuat pembuktian.
"Jadi sudah ada penggeledahan. Kita dapatkan data dan dokumen yang kita butuhkan," ujar Zulkifli pada Jumat (31/7/2026).
Meski proses hukum telah dinaikkan ke tahap penyidikan—setelah ditemukannya indikasi tindak pidana pada pemberian fasilitas pinjaman yang diduga menabrak prosedur pada 2023 lalu—pihak korps adhyaksa masih belum menetapkan nama tersangka. Zulkifli menegaskan pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan masih membutuhkan masukan dari saksi ahli.
Detail mengenai pinjaman ini dibeberkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid. Ia menjelaskan bahwa PT Carsten Group Indonesia menerima suntikan modal kerja sebesar Rp11 miliar dari PT Bank NTB Syariah pada tahun 2023. Guna mendalami indikasi ketidaksesuaian prosedur tersebut, penyidik sebelumnya juga telah memeriksa jajaran pejabat bank terkait.
Menariknya, pengusutan ini tidak berhenti di situ. Kejati NTB turut mengusut dugaan penyimpangan dana sponsorship untuk gelaran balap motocross internasional (MXGP), mengingat PT Bank NTB Syariah tercatat sebagai salah satu penyokong dana dalam event tersebut.