SEPUTARBANK, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar).
Regulasi tersebut diterbitkan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan industri pendanaan digital melalui sistem pelaporan yang lebih andal, komprehensif, dan terintegrasi.
Mengutip siaran pers OJK yang dipublikasikan pada Rabu (5/8/2026), pengaturan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan, memperkuat disiplin industri, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mendukung pembiayaan bagi perekonomian nasional.
Penerbitan POJK Nomor 8 Tahun 2026 juga menjadi salah satu langkah OJK dalam memperkuat infrastruktur data industri jasa keuangan digital. Dengan demikian, proses pengawasan diharapkan dapat dilakukan secara lebih efektif, akurat, dan berbasis risiko.
Melalui aturan tersebut, OJK mewajibkan seluruh penyelenggara Pindar menyampaikan Data Transaksi Pendanaan kepada OJK secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu melalui Sistem Pelaporan yang dikelola OJK. Seiring pengembangan sistem pelaporan menjadi dua arah, penyelenggara juga diwajibkan menyampaikan data transaksi kepada asosiasi melalui sistem informasi pelaporan Data Transaksi Pendanaan atau Fintech Data Center sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain mengatur kewajiban pelaporan, POJK ini juga mengatur mekanisme permintaan Informasi Penerima Dana yang dapat dimanfaatkan penyelenggara untuk mendukung proses penyaluran pendanaan, penerapan manajemen risiko, serta pemenuhan ketentuan OJK. Penggunaan informasi tersebut dibatasi hanya untuk kepentingan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan guna tetap menjaga prinsip kehati-hatian serta perlindungan data pengguna.
Dalam aspek tata kelola, setiap penyelenggara Pindar diwajibkan menunjuk anggota direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan Data Transaksi Pendanaan. Selain itu, perusahaan juga harus memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terkait penyampaian data transaksi dan penggunaan Informasi Penerima Dana, melakukan audit internal secara berkala terhadap sistem pelaporan, serta menerapkan pengendalian internal, termasuk pemisahan fungsi dalam pengelolaan sistem pelaporan.
OJK juga memperkuat perlindungan data pengguna melalui larangan bagi penyelenggara maupun asosiasi Pindar untuk memberikan atau memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain, kecuali untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggara tetap bertanggung jawab memastikan penggunaan informasi pengguna dilakukan sesuai dengan tujuan yang diperbolehkan.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut, OJK menetapkan sanksi administratif bagi penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, penggunaan informasi, maupun ketentuan tata kelola sebagaimana diatur dalam POJK ini. Penerapan sanksi tersebut diharapkan dapat meningkatkan disiplin industri sekaligus menjaga integritas dan kredibilitas ekosistem pinjaman daring.
Ke depan, OJK berharap penguatan sistem pelaporan ini mampu meningkatkan kualitas tata kelola industri Pindar, memperkuat mitigasi risiko, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan industri pendanaan digital yang sehat, transparan, dan berkelanjutan. (Rilis)