SEPUTARBANK, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perusahaan Modal Ventura Syariah PT BTPN Syariah Ventura. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.06/2026 tanggal 3 Agustus 2026.
Dalam pengumuman resmi yang disampaikan melalui kanal OJK, Kamis (06/08/2026), regulator menyatakan bahwa pencabutan izin usaha berlaku efektif sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, PT BTPN Syariah Ventura tidak lagi diperkenankan menjalankan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Modal Ventura Syariah. Perseroan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
OJK menegaskan bahwa perusahaan dilarang menggunakan kata "ventura" atau "ventura syariah" dalam nama perusahaan. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 56 Peraturan OJK Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura sebagaimana telah diubah melalui Peraturan OJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.
Selain itu, perusahaan diwajibkan memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Sebagai bagian dari proses penghentian usaha, PT BTPN Syariah Ventura wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan sekaligus membentuk Tim Likuidasi.
OJK juga mewajibkan perusahaan menunjuk Penanggung Jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas serta Pusat Layanan guna melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga Tim Likuidasi terbentuk.
Informasi mengenai Penanggung Jawab dan petugas tersebut, termasuk apabila terjadi perubahan, harus disampaikan kepada seluruh debitur dan ditembuskan kepada OJK melalui Direktorat Pengawasan Khusus Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya serta Direktorat Pelindungan Konsumen 1.
Melalui kebijakan ini, OJK memastikan proses penghentian kegiatan usaha PT BTPN Syariah Ventura dilakukan secara tertib dan transparan, dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap debitur, kreditur, pemberi dana, serta pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan dengan perusahaan.