Lewati ke konten utama
BPR/BPRS 2 Menit Baca

OJK Dorong Penguatan BPR milik Pemda melalui Konsolidasi dan Permodalan

H

Henigun

14 August 2026

OJK Dorong Penguatan BPR milik Pemda melalui Konsolidasi dan Permodalan
Focus Group Discussion (FGD) "Penguatan BPR Milik Pemerintah Daerah melalui Implementasi KUB" digelar OJK di Solo.(Foto: Istimewa)

SEPUTARBANK SOLO - Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah (Pemda) didorong untuk lebih berdaya saing dan lebih kuat dalam ketahanan industri perbankan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan tersebut melalui konsolidasi dan permodalan, salah satunya melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Kepala Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, menyampaikan bahwa penguatan kelembagaan dan permodalan BPR Pemda harus dirancang secara terencana dengan mengukur kesiapan masing-masing instansi dalam menghadapi dinamika industri keuangan yang semakin kompetitif.

Hidayat menyampaikan langkah strategis ini dalam Focus Group Discussion (FGD) "Penguatan BPR Milik Pemerintah Daerah melalui Implementasi KUB" yang diselenggarakan OJK di Solo, Jawa Tengah.

FGD melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta Bank Jateng.

"Melalui forum ini, kami menyamakan persepsi mengenai pentingnya strategi penguatan kelembagaan. Akses permodalan BPR tidak boleh hanya bergantung pada pemupukan laba internal atau akumulasi setoran modal dari APBD semata," ujar Hidayat.

Ia menambahkan, lembaga keuangan memerlukan fondasi modal yang tangguh untuk membangun infrastruktur organisasi, kualitas SDM, teknologi informasi, hingga perluasan jaringan operasional.

Dalam mendukung ketahanan BPR Pemda, OJK membuka sejumlah alternatif pengembangan kelembagaan yang disesuaikan dengan profil risiko serta kebutuhan masing-masing BPR.

Dua alternatif pengembangan itu adalah, pertama, mendorong kolaborasi terstruktur antara BPD dan BPR milik Pemda untuk memperkuat permodalan dan efisiensi operasional. Alternatif kedua, adalah membuka peluang masuknya investor strategis hingga eksplorasi akses pendanaan melalui mekanisme pasar modal.

Sementara itu, Deputi Direktur Direktorat Pengaturan Kelembagaan, Produk, dan Aktivitas Perbankan OJK, Erna Nilam Permata, menegaskan bahwa strategi ini sejalan dengan arah kebijakan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027.

Menurutnya, pembenahan BPR harus mencakup seluruh aspek mendasar—mulai dari tata kelola, manajemen risiko, adopsi teknologi informasi, hingga pengembangan model bisnis—guna memastikan kontribusi yang lebih optimal terhadap perekonomian daerah.

H

Henigun