SEPUTARBANK, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kali ini, OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 tanggal 19 Agustus 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi.
Keputusan tersebut dipublikasikan melalui situs resmi OJK pada Rabu, 19 Agustus 2026. Dengan keputusan itu, izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi resmi dicabut terhitung sejak 19 Agustus 2026.
BPR Citra Bersada Abadi sebelumnya beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Seluruh Kantor BPR Citra Bersada Abadi Ditutup
Seiring pencabutan izin usaha tersebut, seluruh kantor PT BPR Citra Bersada Abadi ditutup untuk umum. Perseroan juga diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
Dengan demikian, bank tidak lagi diperbolehkan menjalankan aktivitas perbankan sebagaimana sebelumnya.
OJK juga menegaskan bahwa proses penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Citra Bersada Abadi selanjutnya akan dilakukan melalui Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Proses tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi dan Pemegang Saham Dilarang Bertindak atas Aset Bank
Tidak hanya menutup kegiatan operasional, OJK juga menetapkan pembatasan terhadap Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT BPR Citra Bersada Abadi.
Mereka dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset maupun kewajiban PT BPR Citra Bersada Abadi, kecuali telah memperoleh persetujuan tertulis dari LPS.
Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian setelah pencabutan izin usaha, terutama untuk memastikan aset dan kewajiban bank dapat ditangani sesuai mekanisme likuidasi yang berlaku.
Nasabah Menunggu Proses Penyelesaian oleh LPS
Setelah izin usaha BPR dicabut, penyelesaian hak dan kewajiban bank menjadi bagian dari proses likuidasi. LPS nantinya akan membentuk Tim Likuidasi untuk menjalankan proses tersebut sesuai ketentuan hukum.
Pencabutan izin usaha ini sekaligus menandai berakhirnya kegiatan usaha PT BPR Citra Bersada Abadi sebagai lembaga perbankan.