SEPUTARBANK, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha di bidang asuransi umum dengan prinsip syariah kepada PT Sompo Insurance Sharia.
Pemberian izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.05/2026 pada 7 Agustus 2026. Informasi mengenai pemberian izin usaha tersebut diumumkan melalui kanal resmi OJK pada Selasa (11/8/2026).
Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, PT Sompo Insurance Sharia resmi memperoleh izin untuk menjalankan kegiatan usaha asuransi umum berdasarkan prinsip syariah. Izin usaha berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK.
OJK menegaskan, dengan diperolehnya izin usaha tersebut, PT Sompo Insurance Sharia wajib menjalankan kegiatan usahanya dengan menerapkan praktik usaha yang sehat.
Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk senantiasa mengacu dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan seluruh kegiatan usahanya.
Pemberian izin ini menjadi bagian dari pengaturan dan pengawasan OJK terhadap industri perasuransian, termasuk sektor asuransi umum yang menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip syariah.