SAIFUL ANWARAkademisi dan Praktisi Keuangan SyariahPengurus Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia
SEPUTARBANK - Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11 persen pada 2025. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp23.821,1 triliun, sementara PDB per kapita mencapai Rp83,7 juta atau sekitar US$5.083,4. Angka tersebut menunjukkan perekonomian Indonesia tetap tumbuh di tengah tekanan dan ketidakpastian global.
Namun, pertanyaan yang lebih penting bukan sekadar apakah ekonomi Indonesia masih tumbuh, melainkan apakah pola pertumbuhan saat ini cukup kuat untuk membawa Indonesia menjadi negara berpendapatan tinggi.
Dalam RPJMN 2025–2029, pemerintah menempatkan transformasi ekonomi sebagai bagian penting dari perjalanan menuju Indonesia Emas 2045. Sementara itu, RPJPN 2025–2045 menargetkan pendapatan nasional bruto (GNI) per kapita Indonesia mencapai sekitar US$30.300 pada 2045, setara dengan negara maju.
Jarak antara posisi Indonesia saat ini dan sasaran tersebut masih lebar.
Jika pertumbuhan ekonomi bertahan di sekitar 5 persen tanpa peningkatan produktivitas yang berarti, Indonesia berisiko terlalu lama berada dalam kelompok negara berpendapatan menengah. Kondisi inilah yang dikenal sebagai middle income trap atau jebakan pendapatan menengah.
Middle income trap bukan berarti ekonomi berhenti tumbuh. Sebuah negara dapat terus mencatat pertumbuhan, tetapi pertumbuhannya tidak cukup cepat untuk mengejar negara-negara berpendapatan tinggi.
Mesin pertumbuhan yang sebelumnya berhasil, seperti tenaga kerja murah, eksploitasi sumber daya alam, pembangunan infrastruktur, dan adopsi teknologi dari luar, pada akhirnya memiliki batas. Ketika batas tersebut mulai tercapai, Indonesia membutuhkan mesin pertumbuhan baru yang bertumpu pada produktivitas, inovasi, kualitas sumber daya manusia, dan penciptaan nilai tambah.
Ekonomi Destruksi Kreatif dan Tantangan Indonesia
Philippe Aghion, dalam pemikirannya mengenai ekonomi destruksi kreatif, menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi jangka panjang terjadi ketika inovasi baru menggantikan teknologi, perusahaan, dan cara produksi lama.
Kata “destruksi” memang terdengar menakutkan. Namun, yang dimaksud bukanlah penghancuran ekonomi secara sembarangan.
Teknologi baru memang dapat membuat sebagian kegiatan lama kehilangan relevansi. Pada saat yang sama, inovasi menciptakan produk, perusahaan, profesi, dan pasar yang sebelumnya tidak ada.
Telepon pintar, misalnya, menggantikan banyak fungsi kamera, peta, mesin hitung, pemutar musik, hingga sebagian layanan perbankan. Perubahan tersebut mengurangi relevansi sejumlah pekerjaan lama, tetapi juga menciptakan pekerjaan baru di bidang aplikasi, logistik digital, keamanan data, desain, perdagangan elektronik, dan berbagai layanan berbasis teknologi.
Masalahnya, proses destruksi kreatif tidak selalu berlangsung secara adil.
Perusahaan yang sudah besar dapat menggunakan kekuatan pasar, penguasaan data, jaringan bisnis, atau kedekatan dengan pengambil kebijakan untuk menghambat pendatang baru. Sebaliknya, pembukaan pasar dan penerapan teknologi yang terlalu cepat juga dapat membuat pekerja dan perusahaan kecil menanggung biaya perubahan tanpa perlindungan yang memadai.
Karena itu, destruksi kreatif membutuhkan dua hal sekaligus: ruang bagi inovator baru dan perlindungan bagi manusia yang terdampak perubahan.
Sinyal Inovasi Indonesia
Indonesia mulai menunjukkan sejumlah perkembangan dalam inovasi, tetapi masih menghadapi pekerjaan rumah besar dalam membangun sumber daya manusia dan penelitian.
Dalam Global Innovation Index (GII) 2025, Indonesia berada di peringkat ke-55 dari 139 ekonomi. Posisi tersebut menunjukkan perkembangan kapasitas inovasi Indonesia. Namun, pada aspek human capital and research, Indonesia masih berada di peringkat ke-92.
Kesenjangan tersebut penting untuk diperhatikan. Kemampuan menggunakan dan mengomersialkan teknologi belum cukup jika Indonesia ingin keluar dari middle income trap. Indonesia juga harus mampu menghasilkan pengetahuan, melakukan penelitian, mengembangkan teknologi, serta mengubah hasil penelitian menjadi produk dan layanan bernilai tambah.
Dengan kata lain, tantangan Indonesia bukan hanya bagaimana menjadi pengguna teknologi, tetapi bagaimana menjadi pencipta teknologi dan menghasilkan nilai ekonomi dari inovasi.
Struktur ketenagakerjaan juga menjadi tantangan. Besarnya proporsi pekerja informal membuat agenda peningkatan produktivitas dan perlindungan pekerja semakin penting ketika otomatisasi dan kecerdasan buatan mulai mengubah kebutuhan tenaga kerja.
Kelompok pekerja dengan perlindungan sosial dan akses pelatihan yang terbatas berpotensi menjadi kelompok paling rentan ketika terjadi perubahan struktur pekerjaan.
Di sisi lain, pembiayaan inovasi juga masih menjadi persoalan.
Banyak usaha inovatif belum memiliki aset yang dapat dijadikan agunan. Sementara itu, lembaga keuangan pada umumnya lebih mudah membiayai usaha yang memiliki arus kas stabil dan jaminan yang jelas.
Akibatnya, gagasan yang baik sering berhenti pada tahap prototipe. Peneliti kesulitan membawa temuannya ke pasar, perusahaan rintisan menghadapi tantangan untuk bertahan pada fase awal, sedangkan UMKM kesulitan memperoleh teknologi yang dapat meningkatkan produktivitas.
Lima Strategi Indonesia Keluar dari Middle Income Trap
1. Disiplinkan Pemberian Insentif Pemerintah
Pemerintah perlu mendisiplinkan pemberian insentif kepada perusahaan.
Insentif pajak, subsidi, penjaminan, maupun penugasan strategis harus diuji berdasarkan hasil tambahannya.
Pertanyaannya sederhana: apakah dukungan tersebut benar-benar menghasilkan investasi, penelitian, lapangan kerja, ekspor, peningkatan produktivitas, atau pengurangan emisi yang tidak akan terjadi tanpa dukungan pemerintah?
Setiap insentif besar perlu memiliki batas waktu dan indikator keberhasilan yang jelas. Nama penerima, sasaran, risiko konsentrasi, dan hasil evaluasinya juga harus dapat diperiksa.
Jika target tidak tercapai, pemerintah perlu memiliki mekanisme penghentian atau pengurangan manfaat. Dukungan negara tidak boleh berubah menjadi hak istimewa permanen.
2. Perkuat Pembiayaan Inovasi
Pembiayaan inovasi perlu diarahkan berdasarkan misi dan potensi solusi, bukan semata-mata identitas perusahaan.
Pemerintah dapat membuka kompetisi untuk mencari solusi di bidang pangan, kesehatan, kecerdasan buatan, energi bersih, industri halal, dan teknologi keuangan.
BUMN, perusahaan swasta, startup, universitas, dan lembaga penelitian perlu mendapatkan kesempatan bersaing dalam kerangka yang transparan.
Dalam agenda ini, keuangan syariah dapat mengambil peran lebih besar.
Akad musyarakah dan mudharabah memiliki karakteristik pembagian risiko yang dapat dikembangkan untuk pembiayaan usaha inovatif. Sukuk juga dapat digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur penelitian.
Sementara itu, hasil pengelolaan wakaf produktif dapat diarahkan untuk mendukung penelitian dasar dan pengembangan talenta tanpa mengurangi pokok wakaf.
3. Sebarkan Teknologi hingga ke UMKM
Kebijakan inovasi jangan berhenti pada perusahaan besar yang berada di garis depan teknologi.
Setiap dukungan kepada perusahaan frontier perlu disertai program peningkatan kemampuan pemasok, penggunaan laboratorium bersama, standardisasi produk, mobilitas tenaga ahli, serta penyebaran teknologi kepada UMKM.
Perusahaan besar tentu perlu diberi ruang untuk tumbuh. Namun, pertumbuhannya harus membuka jalan bagi perusahaan lain untuk belajar, menjadi pemasok, meningkatkan produktivitas, dan naik kelas.
Pertumbuhan perusahaan besar jangan sampai justru mempersempit pasar dan mengunci rantai pasok.
4. Lindungi Pekerja, Bukan Mempertahankan Pekerjaan Lama
Pemerintah perlu melindungi pekerja, bukan mempertahankan setiap pekerjaan lama.
Menahan teknologi demi menjaga pekerjaan tertentu hanya akan menunda perubahan dan berpotensi membuat ekonomi Indonesia semakin tertinggal.
Perlindungan yang lebih adaptif dapat berupa jaminan kehilangan pekerjaan, bantuan pendapatan sementara, rekening pelatihan individual, sertifikasi modular, serta layanan penempatan kerja berbasis data.
Jaminan sosial juga perlu dibuat semakin portabel agar tetap mengikuti seseorang ketika berpindah pekerjaan, menjadi pekerja lepas, atau masuk ke sektor informal.
Dengan demikian, pekerja tidak dipaksa memilih antara mempertahankan pekerjaan lama atau menerima perubahan teknologi.
5. Arahkan Inovasi untuk Kemaslahatan
Arah inovasi perlu dibatasi oleh tujuan kemaslahatan.
Kenaikan produksi tidak cukup menjadi ukuran keberhasilan jika diikuti konsentrasi kekayaan, kerusakan lingkungan, eksploitasi data konsumen, atau pemindahan risiko usaha kepada negara.
Perspektif maqasid al-syariah mengingatkan bahwa harta publik adalah amanah.
Kebijakan inovasi harus menjaga harta, menegakkan keadilan, mencegah peredaran kekayaan hanya di kalangan kelompok kuat, serta menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat luas.
Dengan demikian, inovasi bukan sekadar instrumen untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga sarana untuk menciptakan kemaslahatan.
Menghitung Biaya Keluar dari Middle Income Trap
Destruksi kreatif yang berkeadilan tentu membutuhkan biaya.
Sebagai ilustrasi, paket awal yang mencakup rekening pelatihan, bantuan transisi pekerja, hibah inovasi, konsorsium universitas-industri, penjaminan inovasi, serta penguatan data dan pengawasan diperkirakan membutuhkan sekitar Rp24 triliun.
Angka tersebut merupakan perhitungan desain kebijakan, bukan pagu resmi pemerintah. Nilainya sekitar 0,1 persen dari PDB 2025. Beban bersihnya dapat lebih rendah jika pemerintah mengalihkan insentif lama yang tidak menghasilkan tambahan investasi atau produktivitas.
Biaya tersebut juga perlu dibandingkan dengan kerugian akibat tidak melakukan perubahan, seperti produktivitas yang stagnan, pengangguran struktural, ketergantungan teknologi, serta insentif yang terus diberikan kepada kegiatan yang tidak lagi produktif.
Karena itu, biaya untuk mendorong inovasi dan melindungi pekerja selama masa transisi perlu dipandang sebagai investasi untuk meningkatkan produktivitas ekonomi Indonesia.
Inovasi dan Keadilan Harus Berjalan Bersama
Indonesia tidak perlu memilih antara inovasi dan keadilan. Keduanya harus dirancang berjalan bersama.
Yang perlu dilepaskan adalah kegiatan dan hak istimewa yang tidak produktif. Yang harus dilindungi adalah manusia, penghidupan selama masa transisi, amanah aset publik, persaingan yang adil, serta arah inovasi yang membawa kemaslahatan.
Tanpa keberanian membuka jalan bagi pelaku baru, ekonomi akan dikuasai oleh pemenang masa lalu.
Namun, tanpa perlindungan bagi pekerja dan masyarakat, perubahan juga dapat kehilangan legitimasi.
Di antara dua risiko itulah Indonesia harus membangun jalan keluar dari middle income trap: memberikan ruang bagi penciptaan dan inovasi, mempercepat penyebaran teknologi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mendisiplinkan kekuasaan pasar, memperkuat pembiayaan inovasi, dan memastikan biaya perubahan tidak dibebankan kepada kelompok yang paling lemah.
Keluar dari middle income trap bukan hanya soal mengejar pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Tantangan sesungguhnya adalah membangun mesin pertumbuhan baru yang lebih produktif, inovatif, inklusif, dan berkelanjutan.