Lewati ke konten utama
Informasi Umum 3 Menit Baca

Dugaan Gratifikasi 20,7 Miliar, Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv ditahan KPK

H

Henigun

20 August 2026

Dugaan Gratifikasi 20,7 Miliar, Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv ditahan KPK
KPK menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv atas dugaan gratifikasi.(Foto: Istimewa)

SEPUTARBANK JAKARTA - Kasus dugaan korupsi yang sering terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus diusut. Seperti diketahui belum lama ini pegawai DJP dibekuk akibat dugaan tindak korupsi.

Kali ini, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV) mendapat giliran.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Haniv, terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP pada Rabu (19/8/2026) kemarin. Penahanan ini dilakukan setelah Haniv ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Februari 2025.

Hal ini dibenarkan oleh Plh Kepala Biro Humas KPK, Zulkarnain Meinardy, dalam keterangannya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Zulkarnaen mengungkapkan, bahwa penahanan terhadap HNV dilakukan untuk masa 20 hari pertama.

"KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," tegas Zulkarnain.

Sementara Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memaparkan konstruksi perkara yang menjerat tersangka.

Haniv, kata Achmad, diduga kuat memanfaatkan pengaruh serta jabatan strukturnya demi kepentingan pribadi dan bisnis usaha peragaan busana (fashion show) milik anaknya yang berinisial FP.

Ia menjelaskan, praktik ini terungkap dari rekam jejak digital pada tahun 2016, Haniv mengirimkan instruksi via surat elektronik (email) kepada jajaran bawahannya untuk memfasilitasi pencarian dana sponsor.

"Dimana permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak (WP)," terang Achmad.

Sejumlah perusahaan Wajib Pajak tersebut, ia menambahkan, kemudian memenuhi permintaan tersebut dengan mentransfer dana sponsor secara langsung ke rekening pribadi anak Haniv. Total aliran dana sponsorship yang terkumpul dari para Wajib Pajak ini menembus angka Rp700 juta.

"Total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp400 juta, dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp300 juta," tambah Achmad.

Akumulasi Gratifikasi dan Pencucian Uang Mencapai Rp20,7 Miliar

Tak berhenti pada skenario sponsorship, penyidik KPK juga menemukan rekam jejak penerimaan gratifikasi lain dalam jumlah fantastis selama masa jabatan Haniv.

Pada rentang waktu 2014 hingga 2022, Haniv disinyalir menerima gratifikasi berupa valuta asing (valas) dari pelbagai pihak melalui perantara berinisial BSA. Uang hasil penerimaan haram tersebut kemudian disamarkan dan ditempatkan ke dalam instrumen deposito dengan nilai mencapai Rp10 miliar.

Selain itu, pada kurun waktu 2013–2018, Haniv juga diduga menerima aliran gratifikasi valas lainnya dari sejumlah entitas perusahaan. Uang tunai dalam mata uang asing tersebut lantas ditukarkan secara bertahap melalui beberapa tempat penukaran uang (money changer) dengan nilai konversi setara Rp10 miliar.

Atas perbuatannya, KPK mencatat total akumulasi nilai korupsi yang melibatkan mantan pejabat perpajakan tersebut sangat fantastis.

"Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 Miliar," pungkas Achmad.

H

Henigun