Lewati ke konten utama
BPR/BPRS 2 Menit Baca

Dorong Penguatan Industri BPR, OJK: 86% BPR/BPRS Penuhi Modal Inti

H

Henigun

7 August 2026

Dorong Penguatan Industri BPR, OJK: 86% BPR/BPRS Penuhi Modal Inti
Ilustrasi.(Foto: Istimewa)

SEPUTARBANK JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan fakta bahwa masih banyak Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS) telah memenuhi kewajiban modal inti minimum (MIM). OJK mencatat, lebih dari 86% BPR/BPRS telah memenuhi ketentuan MIM per Juni 2026,

Artinya, masih ada sekitar 14% pelaku industri yang belum berhasil melewati ‘ujian’ pemenuhan modal inti. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan hal itu dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026, dikutip pada Kamis (6/8/2026).

Melihat angka prosentase itu, Dian menilai, bahwa pemenuhan modal inti minimum terus menunjukkan perkembangan positif. OJK, kata Dian, terus mendorong penguatan struktur industri BPR melalui berbagai kebijakan.

Ia menjelaskan, penerbitan POJK No.7/2026, memberikan sejumlah alternatif bagi BPR untuk memperkuat modal.

Alternatif itu diantaranya;

- Penambahan modal disetor

- Penyetoran modal berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu

- Relaksasi batas waktu kelengkapan administrasi penyetoran modal, dan

- Penyesuaian komponen modal melalui pengakuan surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti.

Menurut Dian, OJK akan terus mendukung upaya setiap BPR/BPRS untuk mendapatkan pemenuhan permodalan.

“OJK senantiasa mendukung upaya masing-masing BPR/BPRS agar dapat memenuhi ketentuan permodalan sehingga memiliki fondasi yang lebih kuat untuk berkontribusi dalam menggerakkan ekonomi daerah,” ujar Dian

Tak hanya itu, lanjut Dian, melalui POJK No.7/2026, OJK juga memperketat mekanisme penegakan (enforcement) dengan sanksi yang lebih tegas bagi BPR/BPRS yang belum memenuhi kewajiban modal inti minimum.

Di pihak BPR/BPRS sendiri, Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia atau Perbarindo mengaku belum memiliki data rinci mengenai sekitar 14% BPR yang belum memenuhi modal inti karena data tersebut berada di OJK.

Namun demikian, Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah mengatakan, pihaknya meyakini POJK No. 7/2026 telah menyediakan sejumlah solusi jangka pendek maupun jangka panjang bagi BPR yang masih kekurangan modal.

Ia menjelaskan, solusi jangka pendeknya, pemegang saham dapat melakukan penyertaan modal dalam bentuk aset fisik yang digunakan sebagai kantor operasional BPR. Selain itu, BPR juga dapat memanfaatkan mekanisme penghitungan surplus revaluasi aset tetap sebagai tambahan modal inti.

Sementara dalam jangka panjang, penguatan modal dapat ditempuh melalui akumulasi laba secara organik, tambahan modal dari pemegang saham, maupun mekanisme lain yang telah diatur dalam regulasi mengenai kewajiban penyediaan modal minimum.

H

Henigun