Lewati ke konten utama
BPR/BPRS 2 Menit Baca

7 BPR/BPRS Bangkrut, 18 Bank Segera Menyusul

H

Henigun

4 August 2026

7 BPR/BPRS Bangkrut, 18 Bank Segera Menyusul
Ilustrasi.(Foto: Istimewa,)

SEPUTARBANK JAKARTA — Sebanyak 18 Bank Perekonomian Rakyat/Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS) dilaporkan berada pada tahap penyelesaian likuidasi. Laporan ini seiring dengan langkah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang resmi telah menyelesaikan proses likuidasi terhadap tujuh BPR/BPRS yang mengalami kebangkrutan.

Dalam paparan Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, membeberkan bahwa durasi rata-rata yang dibutuhkan untuk menuntaskan likuidasi sebuah BPR/BPRS mencapai sekitar 21 bulan.

Di tengah tenggat waktu tersebut, LPS terus memacu efisiensi penanganan nasabah, khususnya dalam skema pembayaran klaim penjaminan simpanan pasca-pencabutan izin usaha (PIU) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah akselerasi ini dinilai krusial guna menjaga resiliensi dan kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.

"Penanganan dari proses pembayaran sekarang alhamdulillah jauh lebih cepat. Sebanyak 70 persen rekening nasabah sudah berhasil dibayarkan hanya dalam kurun lima hari kerja setelah izin usaha bank dicabut," tegas Anggito, pada Senin (3/8/2026),

Akselerasi pembayaran simpanan ini menjadi benteng utama LPS dalam memberikan kepastian hukum dan finansial bagi masyarakat, sekaligus meredam risiko sistemik akibat penutupan lembaga keuangan skala daerah tersebut.

Di sisi lain, LPS menyoroti akar masalah utama yang kerap memicu tumbangnya bank skala kecil. Lemahnya tata kelola internal serta pelanggaran prinsip kepatuhan (malpraktik perbankan) masih menjadi determinan dominan penyebab BPR/BPRS harus dilikuidasi.

Fenomena ini menjadi alarm keras bagi industri BPR/BPRS untuk memperketat manajemen risiko, mematuhi regulasi secara disiplin, serta menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten demi menjaga kesehatan institusi dan mengamankan dana nasabah.

H

Henigun