SEPUTARBANK TANGERANG — DPRD Kabupaten Tangerang Banten kini tengan menyoroti PT BPR Kerta Raharja Gemilang. Melalui Komisi III, para legislator tersebut mendalami sekaligus mengklarifikasi dugaan penyaluran kredit fiktif dan manipulasi dalam laporan keuangan BPR Kerta Raharja, seperti isu yang beredar.
Untuk itu, Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang menggelar pemanggilan terhadap manajemen bank milik daerah tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang, Gita Swarantika, menegaskan bahwa pemanggilan ini penting demi mendapatkan gambaran secara utuh mengenai persoalan yang menjadi sorotan publik. Saat ini, legislatif masih menunggu berkas dan bukti-bukti relevan dari pihak bank untuk menelusuri kebenaran isu tersebut.
Gita menyampaikan, dalam pertemuan tersebut pihak manajemen mengklaim audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama beberapa tahun terakhir tidak menemukan adanya pelanggaran.
“Berdasarkan keterangan BPR, OJK telah melakukan pemeriksaan dari tahun 2024, 2025, hingga Juni 2026, dan hasilnya dinyatakan bersih dari masalah. Informasi itu yang disampaikan manajemen kepada kami,” ujar Gita di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (30/7/2026).
Kendati demikian, Komisi III memilih tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Gita menegaskan pihaknya akan memverifikasi langsung seluruh dokumen teknis yang nantinya diserahkan oleh BPR Kerta Raharja. Rapat klarifikasi tersebut juga mendalami aspek internal, mulai dari mekanisme operasional hingga sistem tata kelola perusahaan.
“Karena permasalahan ini berkaitan erat dengan sistem operasional, ada banyak poin teknis yang memang harus dijelaskan secara langsung oleh BPR,” tambah Gita.
Ia menggarisbawahi bahwa fungsi pengawasan yang dijalankan Komisi III akan tetap mengedepankan asas transparansi dan objektivitas. Penilaian akhir baru akan dirumuskan setelah seluruh dokumen pendukung terkumpul.
“Kami minta bukti-bukti tersebut diserahkan secepatnya. Setelah data lengkap, baru akan kami kaji dan pelajari lebih mendalam,” tegasnya.
Di sisi lain, Direktur Utama PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda), Ai Suherlan, menepis keras tuduhan terkait adanya kredit fiktif di lembaganya. Ia menegaskan dugaan yang beredar tidak didasari oleh bukti dan kenyataan di lapangan.
“Isu tersebut sebenarnya sudah kami bantah sejak beberapa pekan lalu. Kami pastikan kabar itu tidak benar dan tidak ditopang oleh fakta hukum maupun data yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Ai Suherlan.
Ai menambahkan, seluruh data dan klarifikasi yang dibutuhkan telah dipaparkan secara terbuka kepada Komisi III. Ia meyakinkan bahwa kondisi keuangan dan operasional perusahaannya dalam keadaan sehat, sebagaimana terkonfirmasi dari hasil pengawasan periodik oleh regulator.
“OJK sudah memeriksa kondisi kami secara menyeluruh. Hasil audit pada 2024 maupun 2025 menunjukkan operasional kami bersih. Jadi, jangan berpatokan pada asumsi semata, mari kita berbicara berbasis data dan fakta yang ada,” tuturnya.
Terkait sorotan mengenai skema jaminan KSUE yang dijalankan BPR, Ai menjelaskan bahwa mekanisme kerja sama tersebut merupakan bagian dari praktik bisnis perbankan yang sah. Menurutnya, langkah ekspansi bisnis maupun pola kemitraan yang dilakukan BPR Kerta Raharja selalu berjalan di atas koridor aturan yang berlaku.
“Kemitraan tersebut adalah bagian dari strategi bisnis. Selama sesuai dengan regulasi perbankan, kami dapat menjalin kerja sama bisnis dengan pihak mana pun,” pungkasnya.