SEPUTARBANK MATARAM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengendus adanya dugaan tindakan korupsi di Bank NTB Syariah. Dugaan tersebut terkait pemberian pinjaman modal sebesar Rp 11 miliar kepada PT Carsten Group Indonesia (CGI) untuk penyelenggaraan Motocross Grand Prix (MXGP) 2023.
Untuk penyidikan kasus tersebut, Tim Penyidik Kejati NTB menggeledah Kantor Bank NTB Syariah, di Jalan Udayana, Mataram.pada Kamis (30/7)2026) kemarin.
Hal ini dibenarkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Muh Zulkifli Said.
"Sudah ada penggeledahan di Bank NTB Syariah," kata Zulkifli, Jumat (31/7/2026).
Dalam penggeledahan itu, kata Zulkifli, penyidik menyita sejumlah dokumen, yang kemudian dimasukkan ke dalam dua boks. Namun, Zulkifli enggan memerinci dokumen tersebut. Ia hanya memastikan dokumen itu berkaitan dengan pemberian pinjaman modal kepada PT CGI.
"Ada dokumen yang kita butuhkan," ungkapnya.
Zulkifli menjelaskan, penyidik juga memeriksa sejumlah pegawai bank tersebut. Kejati NTB, kata dia, dan akan meminta keterangan ahli dalam penanganan perkara itu.
"Kita butuh (pemeriksaan) ahli," katanya.
Terkait pemberian modal kepada PT CGI sebesar Rp 11 miliar, menurut Zulkifli, ada dugaan tidak sesuai mekanisme. Ia menerangkan, dalam perkara tersebut ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan potensi kerugian negara sehingga status penanganannya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Iya jelas, kalau sudah naik (penyidikan) ada potensi (kerugian negara)," sebut Zulkifli.
Meski begitu, Zulkifli belum membeberkan besaran potensi kerugian negara. Kejati NTB masih mendalami perkara tersebut dan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.
"Kita masih pendalaman," katanya.
Zulkifli menegaskan, kasus dugaan korupsi pinjaman modal kerja PT CGI berbeda dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Motocross Grand Prix (MXGP) 2024 yang juga dibiayai Bank NTB. Penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.