Lewati ke konten utama
BPR/BPRS 3 Menit Baca

DPRD Dorong Transformasi Bank Bandung jadi Perseroda, Optimalisasi Kinerja dan PAD

H

Henigun

26 July 2026

DPRD Dorong Transformasi Bank Bandung jadi Perseroda, Optimalisasi Kinerja dan PAD
Ilustrasi.(Foto: Istimewa)

SEPUTARBANK BANDUNG — PT BPR Bank Bandung (Perseroda) tengah menyusun langkah transformasi demi memperkuat posisi sebagai perusahaan daerah di Bandung.

DPRD Kota Bandung meyakini bahwa alih status badan hukum institusi keuangan tersebut dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bakal menjadi momentum krusial dalam memacu kinerja bisnis sekaligus mendongkrak kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dorongan perubahan ini dimatangkan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Bandung oleh Panitia Khusus (Pansus) 16 DPRD Kota Bandung.

Ketua Pansus 16 DPRD Kota Bandung, Bagja Jaya Wibawa, memaparkan bahwa kerangka utama Raperda tersebut mencakup dua poin substansial. Poin pertama berkaitan dengan penyesuaian nomenklatur institusi dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Sementara poin kedua berfokus pada pergeseran bentuk badan hukum dari Perumda menuju Perseroda.

"Pada prinsipnya ada dua penyesuaian mendasar, yaitu perubahan nama nomenklatur dan bentuk badan hukum. Adapun penyesuaian pasal-pasal lain di dalam Raperda merupakan implikasi logis dari pergeseran regulasi Perumda menjadi Perseroda," jelas Bagja.

Perubahan status hukum ini dinilai bakal memberi fleksibilitas lebih bagi Bank Bandung dalam mengekspansi lini bisnisnya. Dengan ruang gerak komersial yang semakin dinamis, potensi pertumbuhan pendapatan bank milik daerah ini diyakini akan melaju lebih cepat.

Bagja menegaskan, perluasan skema usaha berbanding lurus dengan peluang pencapaian profitabilitas yang lebih tinggi. Kondisi tersebut pada akhirnya akan berdampak positif pada besaran dividen yang disetorkan kepada Pemerintah Kota Bandung sebagai salah satu penopang PAD.

Di samping urusan finansial, transformasi ini diharapkan mampu memulihkan reputasi serta kepercayaan publik. Bagja mendorong agar Bank Bandung dapat memposisikan diri kembali sebagai institusi keuangan andalan warga lokal sekaligus mitra strategis Pemkot Bandung dalam pengelolaan dana daerah dan percepatan pembangunan.

Kendati demikian, Pansus 16 memberikan catatan kritis bahwa pergantian status hukum tidak otomatis menyelesaikan tantangan bisnis jika tidak dibarengi dengan pembenahan di internal perusahaan. Manajemen Bank Bandung dituntut untuk menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara mutlak dan berkelanjutan.

Menurut Bagja, aspek akuntabilitas, transparansi, serta tata kelola yang sehat harus menjadi pilar utama operasional bank guna membangun kembali public trust.

Menanggapi belum maksimalnya setoran dividen Bank Bandung terhadap PAD selama ini, Bagja menyoroti beberapa faktor krusial yang disinyalir menjadi penghambat. Selain keterbatasan ruang gerak akibat status Perumda sebelumnya, tantangan efisiensi biaya operasional, dinamika penyaluran kredit, hingga tekanan kondisi ekonomi turut memengaruhi performa bank.

Meski demikian, DPRD Kota Bandung tetap menaruh optimisme tinggi. Perubahan badan hukum yang diiringi dengan restrukturisasi manajemen dan penguatan tata kelola diharapkan dapat melahirkan lembaga keuangan daerah yang sehat, kompetitif, serta berdaya saing tinggi demi kemajuan Kota Bandung.

H

Henigun